PPDB ZONASI 2019/2020

PPDB SMA NEGERI 1 SUKODONO TAHUN 2019
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/07651 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2019/2020
JADWAL
- Pelaksanaan Verifikasi Tanggal 24 s.d 28 Juni 2019 Hari Senin – Jumat
- Jam layanan pengambilan nomor urut/formulir hari Senin – Kamis dibuka mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB
- Khusus hari Jum’at pengambilan nomor urut/formulir mulai pukul 07.00 – 15.00 WIB istirahat 1,5 jam yaitu pada pukul 11.30 – 13.00 WIB.
- Pendaftaran Daring Mandiri dan/atau lewat Satuan Pendidikandibuka mulai tanggal, 1 Juli 2019 Pukul 00.00 WIB. Ditutup Tanggal, 5 Juli 2019 Pukul 23.59 WIB
- Pengumuman Hasil SeleksiTanggal, 9 Juli 2019 selambat lambatnya pukul 23.55 WIB
- Pendaftaran UlangTanggal, 10 s.d. 11 Juli 2019
- Hari Pertama Masuk sekolahTanggal, 15 Juli 2019
PERSYARATAN
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:
- Foto copy Ijazah SMP/sederajatatau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket 25 B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang;
- Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahirandengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);
- Kartu Keluargayang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pendaftaran PPDB;
- Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
- Selain persyaratan sebagaimana tersebut di atas, calon peserta didik dengan kriteria tertentu wajib menyerahkan Surat Keterangan, yaitu :
1) Calon peserta didik dari Pondok Pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial Negeri menyertakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum dengan menyertakan surat keterangan dari
lembaga pengelola panti dan diketahui oleh Dinas Sosial sesuai kewenangannya.
3) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon peserta didik wajib datang ke salah satu satuan pendidikan yang akan dipilihnya guna melakukan verifikasi berkasyang dipersyaratkan dan sekaligus untuk memperoleh akun pendaftaran;
- Akunyang telah diperoleh calon peserta didik dipergunakan untuk melakukan pendaftaran secara daring;
- Pendaftaran secara daringdapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan operator sekolah dengan cara membuka situs internet PPDB SMA Provinsi Jawa Tengah (http://ppdb.jatengprov.go.id).
- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan dalam zona yang telah ditetapkan;
- Selain melakukan pendaftaran PPDBmelalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik pada 1 (satu) satuan pendidikan.
- Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran;
- Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dengan mengganti data pilihan sebelumnya.
DAYA TAMPUNG
- Program MIPA : 4 Rombel
- Program IPS : 4 Rombel
Total Daya Tampung : 8 Rombel
MIPA : 36 x 4 = 144
IPS : 36 x 4 = 144 : 288 Peserta Didik
PILIHAN JALUR PENDAFTARAN
- Jalur Zonasi Reguler : Minimal 70% = 200 Peserta Didik
- Jalur Zonasi Prestasi : Maksimal 20% = 58 Peserta Didik
- Jalur Prestasi : Maksimal 5% = 15 Peserta Didik
- Jalur Perpindahan Orang Tua : Maksimal 5% = 15 Peserta Didik
SELEKSI
- Jalur Zonasi (tidak menggunakan nilai UN)
1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
2) Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Sekolah.
3) Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah Calon peserta didik yang mendaftar lebih awal;
- Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
1) nilai kejuaraan Internasional 1, 2, 3 dan Nasional 1;
2) nilai UN SMP/MTs sederajat ditambah nilai kejuaraan;
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
4) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
- Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
1) perpindahan antar provinsi;
2) perpindahan antar kabupaten/kota;
3) perpindahan luar zonasi;
4) usia yang paling tinggi calon peserta didik;
5) calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui web portal resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi JATENG Jawa Tengah.
http://ppdb.jatengprov.go.id/
Untuk info zonasi dan daya tampung SMA Negeri di Jawa Tengah bisa di Download dibawah ini.
02. SK Gub PPDB SMA & SMK Negeri di Jateng
03. SK Kadinas PPDB 2019
04. Juknis PPDB SMA & SMK 2019
05. Lamp. Zonasi SMA 2019
06. Lamp. Daya Tampung SMA 2019

.jpg?1561268929151)

.jpg?1561269038040)
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- MARS SMA Negeri 1 Sukodono
- Lewat E-Voting, Bella dan Sofia Sah Pimpin OSIS SMA Negeri 1 Sukodono
- IHT (INTERNAL HOUSE TRAINING) ELEARNING SEBAGAI PERSIAPAN PEMBELAJARAN DARING TAHUN AJARAN 2020/2021
- Workshop e-KTSP 2020 & Bimtek Aplikasi Kerja Guru di tengah Pandemi Covid-19
- RAYAKAN KELULUSAN DENGAN BERBAGI SESAMA
Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas :
Komentar :
![]() ![]() |
![]() ![]() |
![]() ![]() https://instabio.cc/4052308KYkqGp |
Kembali ke Atas